Jumat, 27 Maret 2020

Forensik & Penilaian Bangunan #


UNIVERSITAS GUNADARMA 
MAKALAH FORENSIK DAN PENILAIAN BANGUNAN


KELOMPOK 4:
Adelia Anggita D.
10316109
Aisyah Bella
10316426
Alfin Fikrin K.
10316571
Farhan Bagustyono
12316644
Mutia Qoonitah
15316184
Noni Komariah S.
15316468
Rizwanda Ichwan
16316637
Vientyarni Syantina
17316534
Wahyu Adhi P.
17316583


Fakultas Teknik Sipil & Perencanaan Universitas Gunadarma
2020




BAB I



FORENSIK DAN PENILAIAN BANGUNAN


1.1                   Pengertian Forensik dan Penilaian Pembangunan
Menurut webster dictionary secara umum forensik diartikan sebagai “that which is presented in a public forum” maksudnya adalah ilmu yang berhubungan dengan penerapan fakta pada masalah hukum yang akan di presentasikan dalam forum publik. Secara khusus Ketika seorang professional engineer memberikan kesaksian sebagai saksi ahli (expert witness) di depan pengadilan atas suatu masalah engineering yang menyangkut kepentingan masyarakat yang terkait erat dengan keahliannya maka engineer tersebut sedang bertugas sebagai forensic engineer.

1.2               Definisi Penilaian Bangunan
Penilaian bangunan dapat diartikan sebagai suatu proses untuk menentukan nilai dari suatu bangunan berdasarkan data dan fakta dari pemeriksan visual dan pemeriksaan detail melalui serangkaian tahapan sampai mendapatkan nilai yang ada pada bangunan tersebut dengan menggunakan metode/teori penilaian yang sesuai dengan data dan fakta.

1.3               Keterkaitan Forensic Engineering dan Penilaian Bangunan
Sebagian besar model manufaktur akan memiliki komponen forensik yang memantau kerusakan  awal  untuk  meningkatkan  kualitas  atau  efisiensi  struktur. Perusahaan asuransi menggunakan forensic engineer untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan hal tersebut. Sebagian besar kerusakan teknik (kegagalan struktural seperti jembatan atau kegagalan struktur) menjadi subyek investigasi forensik oleh para insinyur yang berpengalaman dalam metode forensic engineering.  Tabrakan  kereta  api  ,   kecelakaan   penerbangan   ,   dan   beberapa kecelakaan mobil diselidiki oleh para forensic engineer khususnya pada saat diduga terjadi kerusakan komponen. Selain itu, peralatan, produk konsumen, peralatan medis, struktur, mesin industri, dan bahkan alat-alat tangan sederhana.
seperti palu atau pahat dapat menjamin penyelidikan atas insiden yang menyebabkan cedera atau kerusakan properti.
Kegagalan perangkat medis seringkali berpengaruh bagi pengguna, sehingga melaporkan kegagalan dan menganalisisnya sangat penting. Kegagalan yang terjadi dalam masa kerja suatu produk baru adalah informasi penting bagi produsen untuk meningkatkan produk. Pengembangan produk baru bertujuan untuk menghilangkan cacat dengan menguji di pabrik sebelum diluncurkan.
Setalah dilakukan forensic engineering maka akan dihasilkan sebuah kesimpulan kegagalan dan menganalisisnya. Kesimpulan inilah yang digunakan untuk menilai bangunan tersebut, agar semua nilainya berdasarkan fakta yang ada dilapangan. Maka, Keterkaitan Forensic Engineering dan Penilaian Bangunan adalah mereka saling berkaitan penilaian bangunan tidak dapat dilakukan dengan maksimal jika tidak memiliki hasil forensic engineeringnya.

1.4               Tujuan Forensic Engineer dan Penilaian Bangunan
Forensic   engineering   dapat   digunakan   untuk   mengidentifikasi dan mengevaluasi penyebab kegagalan teknik sipil dan mungkin lebih signifikan, untuk menilai kondisi keamanan struktur yang ada dan mengembangkan metode retrofit untuk menghindari kegagalan struktural lebih lanjut atau kecelekaan saat bekerja. Adapun juga tujuan ahli forensic engineer sebagai:
1.       Mengamati tempat kejadian setelah terjadinya kegagalan structural
2.       Mengumpulkan bukti forensik di lokasi kegagalan struktur
3.       Menggunakan pengetahuan ilmiah dan teknik untuk menentukan penyebab kegagalan struktural
4.       Mengelola perbaikan atau penggantian infrastruktur
5.       Menulis laporan resmi yang mendokumentasikan kegagalan struktural
6.       Memberikan analisis risiko di lokasi konstruksi



BAB 2



STUDI KASUS KEGAGALAN BANGUNAN JEMBATAN MANDASTANA (TANIPAH)
DI KALIMATAN SELATAN


2.1                   DEFINISI BANGUNAN JEMBATAN
Jembatan adalah suatu struktur konstruksi yang berfungsi untuk menghubungkan dua bagian jalan yang terputus oleh adanya rintangan-rintangan seperti lembah yang dalam, alur sungai saluran irigasi dan pembuang . Jalan ini yang melintang yang tidak sebidang dan lain-lain.
Sejarah jembatan sudah cukuptua bersamaan dengan terjadinya hubungan komunikasi / transportasi antara sesama manusia dan antara manusia dengan alam lingkunganya. Macam dan betuk serta bahan yang digunakan mengalami perubahan sesuai dengan kemajuan jaman dan teknologi, mulai dari yang sederhana sekali sampai pada konstruksi yang mutakhir. Meningat fungsi dari jembatan sebagai penghubung jalan yang dilalui rintangan, maka jembatan dapat dikatakan merupakan bagian dari suatu jalan, baik jalan raya atau jalan kereta api berikut jenis-jenis jembatan:
1.              Jembatan diatas sungai
2.              Jembatan diatas saluran sungai irigasi/ drainase
3.              Jembatan diatas lembah
4.              Jembatan diatas jalan yang ada / viaduct
Bagian-bagian Konstruksi Jembatan terdiri dari :
a. Konstruksi Bangunan Atas (Superstructures) Konstruksi bagian atas jembatan meliputi :
1.              Trotoir : - Sandaran + tiang sandaran
-  Peninggian trotoir / kerb
-  Konstruksi trotoir
a.     Lantai kendaraan + perkerasan
b.     Balok diafragma / ikatan melintang
c.     Balok gelagar
d.     Ikatan pengaku (ikatan angin, ikatan rem,ikatan tumbukan)
e.     Perletakan (rol dan sendi)
Sesuai dengan istilahnya, bangunan atas berada pada bagian atas suatu jembatan, berfungsi menampung beban-beban yang ditimbulkan oleh suatu lintasan orang, kendaraan, dll, kemudian menyalurkan pada bangunan bawah.

b. Konstruksi Bangunan Bawah (Substructures) Konstruksi bagian bawah jembatan meliuputi : 1Pangkal jembatan / abutment + pondasi, 2 Pilar / pier + pondasi. Bangunan bawah pada umumnya terletak disebelah bawah bangunan atas. Fungsinya untuk menerima beban-beban yang diberikan bengunan atas dan kemudian menyalurkan kepondasi, beban tersebut selanjutnya oleh pondasi disalurkan ke tanah. Pada umumnya suatu bangunan jembatan terdiri dari enam bagian pokok, yaitu :
                1.      Bangunan atas
                2.      Landasan
                3.      Bangunan bawah
                4.      Pondasi
                5.      Oprit
                6.      Bangunan pengaman jembatan

         2.2      NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) JEMBATAN

2.2.1             PROSEDUR UMUM
Setelah melakukan Penyaringan dan Evaluasi Ekonomi pada Modul Rencana, SMJAW-SIM menghasilkan suatu Draft Tahunan Waktu Sekarang dan Program Lima Tahunan. Program ini adalah 'Waktu Sekarang', sampai data dimana penanganan dianjurkan dengan penyaringan ditegaskan. Lebih lanjut biaya yang dihasilkan dalam program ini, adalah biaya yang harus ditegaskan oleh Perencana Jembatan, khususnya untuk rehabilitasi. Adalah merupakan persyaratan SMJ bahwa penanganan jembatan harus diperiksa dan harus mengalami suatu penilaian Strategi Penanganan pada Modul Program SMJAW-SIM.

2.2        2.2.2       PEMERIKSAAN DATA, SURVAI LAPANGAN DAN PROGRAM                           PENANGANAN

Keluaran dari Penyaringan adalah suatu rekomendasi penanganan yang dianjurkan, seperti Penggantian, Rehabilitasi atau Pelebaran, dan suatu biaya waktu sekarang untuk penanganan. Penanganan yang dianjurkan harus ditegaskan. Ini melibatkan:
·        memeriksa data dengan mengecek Laporan Pemeriksaan, foto
·        melaksanakan survey lapangan bila diperlukan untuk menegaskan penanganan atau penanganan alternatif khususnya untuk pekerjaan utama.
·        penugasan Pemeriksaan Khusus bila diperlukan (khususnya untuk perbaikan beton yang luas atau untuk pekerjaan pengaman sungai).
Acuan harus dibuat untuk semua Laporan yang didapat seperti Pemeriksaan Mendetail, Pemeriksaan Khusus, Arsip Data Jembatan dan foto, data jalan dan sebagainya. Strategi Penanganan disiapkan mengguna.kan pilihan Strategi Penanganan pada Modul Program SMJAW-SIM. Pada dasarnya melibatkan pertimbangan 2 atau 3 penanganan alternatif dan penentuan masing-masing Net Present Value (NPV), dan menyatukan dengan N.P.V. yang terendah (lebih waktu 10 tahun). Biaya termasuk biaya pemilikan dan biaya pemakai jalan. Strategi Penanganan harus dipersiapkan untuk semua elemen dengan Nilai Kondisi 2 atau lebih, sehingga elemen diperbaiki atau diganti untuk memperbaiki kondisi jembatan dan semua komponennya sampai paling sedikit Nilai Kondisi 1. Sebuah Strategi dapat mencakup beberapa penanganan lebih dari satu tahun. Sebuah jembatan harus mempunyai sisa umur paling sedikit 10 tahun setelah penanganan. Apabila ini bukan halangan, penanganan lain dalam waktu 10 tahun waktu perencanaan umum harus ditentukan dan termasuk dianalisa dalam Strategi Penanganan. Jembatan kemudian di peringkat secara ekonomis dan menyelesaikan daftar usulan jembatan.

             2.2.3   PROSEDUR UMUM SMJ

                 ·       Penyelidikan Tanah
Penyelidikan tanah melibatkan studi geologi awal, penyelidikan dibawah permukaan tanah dan pengambilan contoh dan pengujian tanah dilapangan dan dilaboratorium. Penyelidikan dibawah permukaan tanah dan pengambilan contoh biasanya dengan menggunakan servai seismik (gempa), survai hambatan listrik, bor auger tangan atau lubang (pit) dan pengeboran dengan auger mesin, pengeboran cuci, pipa tekan, pengeboran inti. Penyelidikan lapangan dilaksanakan dengan menggunakan pengujian penetrasi, pengujian vane, pengukuran tinggi muka air, pengujian beban dilapangan, pengujian tekan bebas dilapangan, dan pengujian kerapatan/kepadatan tanah di tempat. Pengujian dilaboratorium dilaksanakan dengan menggunakan pengujian kotak geser, pengujian triaksial, pengujian tekan bebas, pengujian konsolidasi dimensi satu, pengujian kosolidasi, pengujian vane geser laboratorium, pengujian kepadatan dan pengujian kiasifikasi tanah.

·       Penyelidikan Hidrologi

Penyelidikan hidrologi disyaratkan dilaksanakan sebelum penyelidikan hidrolika aliran sungai jembatan dapat dimulai. Prosedur Penyelidikan melibatkan pengumpulan data hidrologi, penggambaran daerah aliran dan perkiraan banjir rencana.

·       Penyelidikan Hidrolika

Penyelidikan hidrolika mensyaratkan perkiraan tinggi air tertinggi, keluarnya dan kecepatan aliran untuk banjir rencana pada letak jembatan.

·       Penyelidikan Penggerusan Aliran Air

Penyelidikan penggerusan aiiran air mensyaratkan perkiraan penggerusan aliran air pada lokasi jembatan dan perlindungan penggerusan bila diperlukan.

·      Laporan Penyelidikan

Hasil survai ini dihimpun menjadi Laporan yang kemudian digunakan para perencana untuk melengkapi Perencanaan Jembatan.

·       Perencanaan Jembatan Untuk Jembatan Baru atau Penggantian Jembatan

Perencanaan jembatan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perencanaan Jembatan dan Panduan Perencanaan Jembatan dilakukan sendiri atau oleh Konsultan dibawah pengawasan Ditjen Bina Marga atau P3T. BMS1-M.I – Panduan Prosedur Umum IBMS – 25 February 1993 3-22

                     2.2.4             PROSEDUR UMUM SMJ

Didalam penyiapan perencanaan jembatan perhatian harus diberikan

kepada:

           ·       Lokasi jembatan
           ·       Letak dan pemilihan bangunan bawah
           ·       Pusat perletakan dan Bangunan Atas Standar.

           Perencanaan jembatan disajikan dalam gambar. Gambar terdiri dari:
         ·       Letak Besaran Umum
         ·       Rincian Kepala Jembatan
          ·       Rincian Pilar
          ·       Rincian Dinding Sayap
         ·       Rincian Pekerjaan Baja
              ·     Rincian Lantai Beton
              ·       Rincian Sambungan Yang Bergerak
      ·       Perletakan Kepala Jembatan dan Rincian Pengendali Gempa
      ·       Rincian Pagar Pengaman (guard rail) dan Sandaran (hand rail)
      ·       Diagram bentuk Batang Pembesian.

Ahli Perencanaan harus memperhatikan betul-betul untuk mengoreksi ukuran pada Gambar dan harus meyakinkan bahwa semua keterangan ditunjukkan sehingga Kontraktor dapat menawar dan kemudian melaksanakan jembatan dengan perbedaan yang seminimum mungkin. Perhatian khusus harus diambil untuk rnelihat letak pondasi dan bangunan bawah yang benar untuk standar jembatan baja diperhitungkan pusat perletakan dan kemiringan bangunan atas.

Perencanaan Jembatan untuk Rehabilitasi Jembatan

Perencana Rehabilitasi jembatan mensyaratkan suatu penilaian kerusakan jembatan, teknik perbaikan harus ditrapkan dan mengangkut volume. Perencanaan konstruksi pada bermacam-macam elemen dapat disyaratkan. Konsultan dapat digunakan untuk Perencanaan Penanganan Rehabilitasi. BMS1-M.I – Panduan Prosedur Umum IBMS – 25 February 1993 3-23 

          2.2.5             PROSES PELELANGAN JEMBATAN

Dokumen pelelangan jembatan yang disyaratkan adalah:
                           1.              Instruksi Kepada Peserta Lelang.
                           2.              Syarat-syarat Umum Kontrak.
                           3.              Syarat-syarat Teknik.
                           4.              Daftar Kuantitas dan Harga (termasuk pekerjaan Harian).
                           5.              Gambar Rencana.
                           6.              Addenda.
Spesifikasi Umum untuk jembatan didasarkan kepada Panduan Spesifikasi Standar untuk Pelaksanaan Jembatan yang dibuat oleh Ditjen Bina Marga. Prakwalifikasi pelelangan, penerbitan Dokumen Lelang, pelelangan, analisa pelelangan dan penunjukan kontrak dilaksakana sesuai dengan prosedur standar Ditjen Bina Marga.

                2.2.6    PELAKSANAAN JEMBATAN

Pengawasan Proyek Pelaksanaan Jembatan dilaksanakan menggunakan prosedur dalam Panduan Pengawasan Pelaksanaan Jembatan. Formulir pelaporan termuat didalam Panduan ini harus digunakan pengendalian mutu pekerjaan dan pencatatan kemajuan pekerjaan. Pelaksanaan jembatan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan Spesifikasi yang bersangkut paut. Cara yang digunakan untuk melaksanakan semua pekerjaan umumnya harus mengikuti prosedur yang ada Panduan Pengawasan Pelaksanaan Jembatan dan Panduan Teknik Pelaksanaan Jembatan yang menjelaskan bermacam-macam cara yang didapat di Indonesia untuk Pelaksanaanjembatan termasuk pekerjaan beton, pondasi dan pemasangan jembatan baja. Pengawasan pelaksanaanjembatan dilakukan dibawah pengawasan staf dari Kantor Proyek atau Konsultan, dibawah pengarahan Pimpinan Proyek untuk proyek yang ditangani. Setelah setiap Proyek telah selesai, Pemeriksaan Mendetail dari jembatan harus dilakukan untuk memperbaharui Database Jembatan pada SMJAW- SIM. Anggaran untuk pelaksanaan jembatan dari APBN, APBD, IPJP atau Luar Negeri seperti ADB, IBRD, OECF, Pinjaman Khusus. BMS1-M.I – Panduan Prosedur Umum IBMS – 25 February 1993 3-24

              2.2.7      MANAJEMEN BAHAN JEMBATAN

Ditjen Bina Marga mengawasi suatu jumlah besar bahan pelaksanaan dan peralatan yang disediakan dari bermacam-macam sumber dan penyimpanan diberbagai depo diseluruh Indonesia. Pengelolaan penerimaan, penyimpanan dan pengiriman bahan tersebut diuraikan dalam.
"Pedoman Manajemen Gudang". Komputerisasi Sistem Pengendalian Inventarisasi Gudang untuk penyimpanan telah diadakan pada penyimpanan pusat di Citeureup, untuk penanganan volume yang besar bahan yang disimpan ditempat penyiapan tersebut, khususnya komponen jembatan. Pelaksanaan sistem ini diuraikan pada "Panduan Sistem Pengendalian Inventarisasi Penyimpanan". Pemesanan bahan dan proses kontrak ada diluar lingkup SMJ. Direktorat Peralatan Jalan (PALAN) bertanggung jawab untuk semua penyimpanan dan penanganan bahan. Alokasi bahan jembatan kelapangan pelaksanaan menggunakan "Sistem Penyediaan Bentang SMJ", dilaksanakan melalui Kepala Perencanaan Bangunan Atas Sub Direktorat Perencanaan Jembatan di BIPRAN.

                2.2.8     PEMANTAUAN

Pekerjaan dalam kemajuan (progress) dimasukkan kedalam Sistem Pemantauan di SMJAW SIM dengan perbaruan yang teratur pada pengeluaran dana. SMJ akan menggunakan sistem pemantauan yang sedang dilaksanakan oleh Ditjen Bina Marga melalui PERINTEL. Data akan dimasukkan ke Database Pusat di Jakarta pada BMSIM melalui Local Area Network SMJAW-SIM. SMJAW-SIM Propinsi akan diperbaharui dengan Pemantauan data melalui pemindahan disk (prosedur sedang dalam pengembangan). Pemantauan akan melibatkan pengumpulan data yang diperlukan seluruh Proyek Sistem Pemantauan baik untuk Ditjen Bina Marga maupun SMJ. Jembatan yang dimasukkan pada system Pemantauan tidak termasuk dari semua yang disaring dan aktivitas perencanaan dan SMJAWSIM akan menyoroti kebutuhan Pemeriksaan Mendetail dan pembaruan data setelah penyelesaian pekerjaan. Data yang diminta untuk pemantauan pekerjaan jembatan antara lain adalah:
·       Data Propinsi
·       Data Kontrak
·       Nama Kontraktor
·       Tanggal melepaskan Kontrak
·       Lamanya Kontrak
·       Nilai Kontrak
·       Perubahan Kontrak/Adendum
·       Jenis Proyek : Rehabilitas, Penggantian, dan Pemeliharaan
      ·       Pembayaran : BMS1-M.I – Panduan Prosedur Umum IBMS – 25       February 1993 3-25

           2.2.9    PROSEDUR UMUM SMJ

                      ·       Nomor dan Nama jembatan setiap Jembatan dalam Kontrak
-          Letak
-          Lebar jembatan
-          Panjang jembatan
-          Jenis Pekerjaan :
·     Jembatan baru
·     Penggantian
·     Penggandaan
·     Pelebaran
·     Rehabilitasi/perbaikan besar
·     Perkuatan

                   2.3       KASUS KEGAGALAN BANGUNAN

A.            DATA BANGUNAN JEMBATAN
1.       Nama Resmi                     : Jembatan Mandastana
2.       Lokasi Jembatan              : Kecematan Mandastana,
      Kabupaten Batola, Kalimatan        Selatan
3.       Desain Struktur                : Jembatan Beton Bertulang
4.       Panjang Total                   : ± 100 m
5.       Mulai Dibangun               : 1 Juli 2015
6.       Selesai Dibangun             : 17 Februari 2016
7.       Jenis Kerusakan               : Lantai Jembatan Patah Akibat
Tiang Pancang Amblas
8.       Tanggal Kerusakan          : 17 Agustus 2017

A.            BERITA         TERKAIT RUNTUHNYA JEMBATAN MANDASTANA
Jembatan beton yang terletak di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan mendadak runtuh. Letak keruntuhannya tepat dibagian tengah jembatan. Peristiwa runtuhnya jembatan terjadi pada Kamis (17/8/2017) sekitar pukul 11.30 WITA. Jembatan Tanipah menghubungkan empat desa, yaitu Desa Tanipah, Sungai Ramania, Tatah Halayung, dan Desa Antasan Segera.
Jembatan yang mengalami keruntuhan ini, dibangun dengan dana alokasi khusus APBN perubahan 2015, senilai Rp.17.444.198,00 (Rp.17,4 miliar). Pembangunan jembatan tersebut dikerjakan oleh PT Citra Bakumpai Abadi. Pembangunan jembatan sepanjang 100 meter tersebut mulai dibangun sejak 1 Juli 2015 dan selesai dibangun hingga 17 Februari 2016.
Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barito Kuala, Ardiansyah, penyebab Jembatan Tanipah ambruk adalah lantaran tiang pancang utama amblas ke dalam sungai. Akibatnya, bagian tengah lantai jembatan tersebut roboh.

B.            PENYEBAB RUNTUHNYA JEMBATAN MANDASTANA Dalam surat bernomor PR.02.02-Mn/2017, tertanggal 4 Januari
2018 yang dibuat di Jakarta, Menteri PUPR M Basuki Hadimuljono mengungkapkan dari hasil Tim Penilai Ahli Kegagalan Bangunan Jembatan Tanipah (Mandastana) telah ditemukan lima poin penting.
1.       Poin pertama dari Tim Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jembatan Tanipah berdasar dokumen-dokumen yang diperiksa terdapat indikasi tidak terpenuhinya kepatuhan terhadap standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi pada Jembatan Tanipah.
2.       Poin kedua dalam surat Menteri PUPR itu menyatakan penyebab utama amblasnya Jembatan Tanipah adalah sepanjang tiang terpancang di pilar P3 lebih pendek (kurang lebih 31 meter) dari desain (41.1 meter). Kondisi ini menyebabkan terjadinya unstable equilibrium, di mana beban mati yang bekerja pada P3 sangat mendekati kapasitas daya dukung vertikal grup tiang pada pilar P3. Dengan demikian, gangguan kecil dapat menyebabkan sudden collapse dan mengakibatkan amblasnya seluruh pilar P3.
3.       Dalam poin ketiga, Menteri PUPR mengungkapkan berdasar laporan akhir tim ahli itu dari hasil observasi, pelaksanaan bangunan bawah dan bangunan atas jembatan tidak sepenuhnya mengikuti gambar kontrak yang diajukan konsultan perencana. Jembatan tidak dapat difungsikan karena amblasnya pilar P3 dan adanya indikasi kinerja yang kurang (under performance) dari bangunan atas.
4.       Selanjutnya, pada poin keempat, Menteri PUPR menjelaskan ruang lingkup pemeriksaan Tim Penilai Ahli hanya meliputi hal teknis terkait dengan kegagalan jembatan, hal-hal terkait dengan kegagalan jembatan, hal-hal terkait dengan proses administrasi pelaksanaan dan pengawasan di luar lingkup kerja Tim Penilai Ahli.
5.       Terakhir, Menteri PUPR menerangkan secara konseptual bila seluruh proses pelaksanaan proyek konstruksi dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya terkait sertifikasi, proses pengadaan dan pembangunan, maka kegagalan jembatan dapat dicegah.

C.            KONDISI TERAKHIR JEMBATAN MANDASTANA
Tepat pada tanggal 17 Agustus 2018, satu tahun sejak ambruknya Jembatan Tanipah, jembatan belum juga diperbaiki. Hal ini membuat masyarakat setempat hanya bisa menggunakan jembatan pengganti sementara yang dibuat oleh pihak pelaksana pembuat Jembatan Tanipah, PT Citra Bangun Abadi. Jembatan yang ambruk tersebut dibiarkan terendam di air, lantaran masih berstatus sebagai barang bukti. Runtuhnya Jembatan Mandastana, berbuntut kasus dugaan korupsi.
Pemkab Batola merencanakan membongkar Jembatan Mandastana pada akhir 2019 dengan dana APBD perubahan sebesar Rp 1 miliar dan merencanakan pembangunan kembali jembatan pada 2021.

                       2.1     ANALISIS STUDI KASUS KEGAGALAN BANGUNAN

A.            PEMERIKSAAN DETAIL JEMBATAN
Pemeriksaan jembatan dapat dilakukan dengan mengamati bentuk umum, kondisi secara keseluruhan, dan kinerja dalam keadaan lalu lintas penuh. Selama pemeriksaan awal harus dicatat elemen- elemen jembatan yang rusak dan yang penampilan dan kondisinya berbeda dan bagian-bagian lainnya atau elemen-elemen dari suatu bangunan dengan level hirarki yang sama. Hal ini akan membantu pemeriksaan untuk merencanakan pemeriksaan secara keseluruhan dan menetukan tingkat dimulainya penilaian elemen.
B.            PENILAIAN KONDISI KERUSAKAN JEMBATAN Pemeriksaan jembatan dapat dilakukan dengan mengamati bentuk umum, kondisi secara keseluruhan, dan kinerja dalam keadaan lalu lintas penuh. Selama pemeriksaan awal harus dicatat elemen- elemen jembatan yang rusak dan yang penampilan dan kondisinya berbeda dan bagian-bagian lainnya atau elemen-elemen dari suatu bangunan dengan level hirarki yang sama. Hal ini akan membantu pemeriksaan untuk merencanakan pemeriksaan secara keseluruhan dan menetukan tingkat dimulainya penilaian elemen.

Tabel 2.1 Bahan dan Jenis Kerusakannya.

Tabel 2.2 Daftar Elemen yang Rusak
A.            SOLUSI PERBAIKAN
Berdasarkan investigasi studi kasus kegagalan bangunan yang terjadi pada Jembatan Mandastana, penyebab utama amblasnya Jembatan Mandastana (Tanipah) adalah karena sepanjang tiang terpancang di pilar P3 lebih pendek dari desain rencana dan pelaksanaan bangunan bawah dan bangunan atas jembatan tidak sepenuhnya
mengikuti gambar kontrak yang diajukan konsultan perencana. Akibat dari amblasnya Jembatan Mandastana, jembatan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga perbaikan perlu dilakukan.
Sebelum melakukan perbaikan pada elemen struktur Jembatan Mandastana yang amblas, sebaiknya gambar rencana sebelumnya harus dilakukan pengecekan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sesuai atau tidaknya perhitungan konstruksi dengan desain rencana yang dibuat. Apabila desain rencana memang telah sesuai dengan perhitungan konstruksi, langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan dan pengujian pada elemen struktur lainnya yang ada di lapangan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sesuai atau tidaknya elemen struktur yang lainnya antara pelaksanaan bangunan jembatan di lapangan dengan gambar kontrak yang diajukan konsultan perencana. Pengecekan dan pengujian dapat dilakukan dengan menggunakan peralatan dan material survei khusus, yaitu:

Tabel 2.3 Peralatan dan Material Survei Khusus

Apabila setelah melakukan pengecekan dan pengujian didapatkan hasil bahwa elemen struktur yang lainnya telah sesuai dengan gambar kontrak yang diajukan konsultan perencana, maka perbaikan jembatan dapat dilakukan hanya pada bagian elemen jembatan yang mengalami.

kerusakan. Perbaikan yang dapat dilakukan pada elemen struktur jembatan yang mengalami amblas, diantaranya:
1.       Mengangkat bagian pelat jembatan yang patah termasuk pondasi tiang pancang yang amblas.
2.       Mengganti tiang pancang sebelumnya dengan desain tiang pancang yang sesuai dengan desai rencana.
3.       Melakukan pembangunan ulang pada elemen struktur yang mengalami kerusakan.
4.       Apabila pelat jembatan tidak mengalami kerusakan atau masih dalam keadaan utuh (pelat jembatan tidak patah atau hanya mengalami penurunan pada satu sisi karena landasan tempat bertumpu pelat jembatan ikut mengalami penurunan, seperti yang terlihat pada Gambar 2.1), maka pelat jembatan tidak perlu dilakukan pembangunan ulang dengan syarat bahwa pelat jembatan masih dapat berfungsi dan layak untuk digunakan, serta sesuai dengan desain rencana. Namun pengecekan dan perbaikan tetap harus dilakukan pada pelat jembatan yang ikut mengalami penurunan, terutama pada bagian salah satu tumpuannya yang ikut jatuh ke satu sisi dan terendam air.

Selain dengan mengganti tiang pancang dengan yang baru, perbaikan pada tiang pancang juga dapat dilakukan dengan Metode Jet Grouting. Metode ini dilakukan dengan cara mengikis tanah menggunakan jet bertekanan tinggi dan injeksi serentak ke dalam tanah yang terganggu dengan jet monitor. Jet Grouting dapat digunakan untuk melakukan penyemenan di sekeliling tiang atau pondasi. Manfaat dari pekerjaan grouting, yaitu dapat memperbaiki kerusakan struktur dan juga meningkatkan kemampuan anchor dan tiang pancang.
Namun apabila setelah melakukan pengecekan dan pengujian didapatkan hasil bahwa elemen struktur yang lainnya tidak sesuai dengan gambar kontrak yang diajukan konsultan perencana, seperti yang terjadi

pada elemen struktur pilar P3, maka harus dilakukan pergantian jembatan. Tetapi bila biaya pergantian jembatan terlalu tinggi serta tidak memungkinkan dan tetap akan mempertahankan elemen struktur yang masih berdiri. Maka bangunan jembatan yang saat ini masih berdiri harus dilakukan perhitungan konstruksi ulang, sesuai dengan keadaan desain jembatan saat ini di lapangan. Perhitungan konstruksi ulang ini dilakukan untuk mengetahui beban yang dapat dipikul oleh jembatan, sehingga jumlah kendaraan dan jenis kendaraan yang dapat melalui Jembatan Mandastana dapat diketahui dan dibatasi sesuai dengan kapasitas beban jembatan yang tersedia.
Apabila akan dilaksanakan pembangunan ulang atau perbaikan Jembatan Mandastana, untuk menghindari kesalahan yang sama, sebaiknya pelaksanaan pekerjaan pembangunan ulang Jembatan Mandastana diawasi secara ketat. Pengecekan kualitas bahan yang digunakan dan pengecekan dalam pelaksanaan pekerjaannya perlu dilakukan agar sesuai dengan gambar desain yang telah dibuat oleh konsultan perencana.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Forensik & Penilaian Bangunan #

UNIVERSITAS GUNADARMA  MAKALAH FORENSIK  DAN PENILAIAN BANGUNAN KELOMPOK 4: Adelia Anggita D. 1031...